Berikut Bukti-bukti yang Menjadikan Joddy Sebagai Tersangka
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Usman membeberkan bukti-bukti yang menjadikan sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy sebagai tersangka.
Latif menyebut sebelum kecelakaan, Joddy mengemudikan mobil sembari bermain ponsel dan memacu laju kendaraan dengan kecepatan tinggi melebihi rambu-rambu.
"Penelusuran di media sosial menjadi petunjuk di beberapa tempat dia bermain ponsel. Itu suatu kesengajaan yang dia lakukan," kata Latif saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).
Joddy mengetahui dan secara sadar mengemudikan kendaraan tidak boleh bermain ponsel.
Selanjutnya, penyidik menghitung kecepatan mobil yang dikendarainya 130 kilometer per jam.
"Di ruas jalan tersebut rambu-rambu yang terpasang 80 kilometer per jam. Selain itu, pukul 11.58 WIB, Joddy menyetir sambil menghubungi orang tuanya," bebernya.
Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. (mcr12/jpnn)
Terdapat bukti-bukti yang menjadikan Joddy sebagai tersangka atas insiden kecelakaan Vanessa Angel
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News