Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Tewaskan Vanessa Angel, Ada Hukuman Lain Juga

Senin, 11 April 2022 – 16:16 WIB
Joddy Divonis 5 Tahun Penjara Tewaskan Vanessa Angel, Ada Hukuman Lain Juga - JPNN.com Jatim
Sidang perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dengan terdakwa Tubagus Joddy, Kamis (10/2). Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN

jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (11/4).

Joddy dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana, yaitu mengemudikan kendaraan secara lalai lalu mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka. Dia divonis lima tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda satu juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," kata Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setiawan.

Selain vonis tersebut Bambang menyatakan kalau Joddy mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) A selama dua tahun.

"SIM A atas nama Tubagus Muhammad Joddy dikembalikan kepada institusi Polri sebagai institusi yang menerbitkannya," lanjutnya.

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, Joddy menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," sahut Joddy.

JPU yang diwakili oleh Adi Prasetya dan Aldi Demas juga menyatakan hal serupa. Kuasa Hukum Joddy, Eko Wahyudi juga ikutan menanggapi putusan majelis hakim.

Sopir mendiang Vanessa Angel Tubagus Joddy divonis lima tahun penjara karena bersalah lalai berkendara menyebabkan orang meninggal, SIM-nya juga dicabut.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News