Sopir Vanessa Angel dalam Kecelakaan Maut di Jombang Jalani Sidang Perdana
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (27/1). Joddy hadir tanpa ditemani pengacara.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan pun menanyai terdakwa Tubagus Joddy, apakah didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan.
Joddy menjawab bahwa dirinya maju sendiri sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum.
Baca Juga:
"Kalau misalkan pengadilan menunjuk penasihat hukum, apakah bersedia? Ini gratis, tidak perlu bayar," kata majelis hakim.
Bambang juga menyampaikan PN Jombang bekerja sama dan berkoordinasi dengan Peradi serta Pos Bantuan Hukum dalam penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi Joddy selama menjalani sidangnya.
"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa berkoordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya dan kami buatkan penetapannya," tuturnya.
Dia pun menyampaikan dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa mengajukan eksepsi atau tidak.
Adapun, penasihat hukum yang ditunjuk menjadi penasihat hukum Joddy ialah Eko Wahyudi. Dia langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang dalam sidang yang digelar secara daring itu.
Sopir Vanessa Angel dalam kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalnya selebritas tersebut beserta suami, menjalani sidang perdana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News