Jadi Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Joddy Ditahan di Polres Jombang

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sopir mobil Vanessa Angel Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di Tol Jombang KM 672, Kamis (4/11).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penetapan tersangka itu melalui serangkaian penyidikan dan gelar perkara.
"Dari 8 sampai 9 November kami lakukan pemeriksaan, mulai labfor, pemeriksaan sepuluh saksi, dan sopir itu sendiri," jelas Gatot, Kamis (11/11).
Pada Rabu (10/11), tim penyidik Satlantas Polres Jombang pun mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Jombang.
Kondisi Joddy yang sudah dinyatakan sehat oleh pihak RS Bhayangkara Polda Jatim akhirnya dibawa ke Jombang untuk menjalani penyidikan.
"Setelah mengirim SPDP, kami berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) melakukan gelar kedua untuk menentukan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar dia.
Saat ini, Joddy ditahan di Polres Jombang sembari menunggu berkasnya lengkap sampai disidangkan.
"Kepada yang bersangkutan, hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," kata Gatot. (mcr12/jpnn)
Joddy ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News