Didakwa Pasal Berlapis, Sopir Vanessa Angel Pasrah, Kalimatnya Begini
jatim.jpnn.com, JOMBANG - Sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (27/1). Meski dijatuhi ancaman hukuman berat, Tubagus Muhammad Joddy tak mengajukan keberatan.
JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa dalam perkara itu didakwa dengan Pasal 311 Ayat 3 dan 5 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk dakwaan alternatifnya atau kedua, yaitu melanggar Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Joddy rupanya tak keberatan. Di depan majelis hakim, dia menyatakan sidang bisa dilanjutkan karena tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
"Saya tidak keberatan, yang Mulia," ujar sopir Vanessa Angel dalam kecelakaan maut di Jombang itu.
Kuasa hukum Joddy yang baru saja ditunjuk oleh pengadilan, Eko Wahyudi belum bisa memberikan banyak pernyataan lantaran belum mendapatkan nota dakwaan dari jaksa.
"Yang jelas terdakwa sudah menyatakan tidak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Sidang dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian,” katanya.
Eko pun segera berkoordinasi dengan jaksa terkait dengan hal tersebut.
Joddy menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah. Dia didakwa pasal berlapis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News