Pertambangan di Padang Savana Lumajang Ilegal, Beroperasi Sejak April Lalu

Jumat, 29 Oktober 2021 – 19:37 WIB
Pertambangan di Padang Savana Lumajang Ilegal, Beroperasi Sejak April Lalu - JPNN.com Jatim
Dua unit ekskavator diamankan polisi sebagai barang bukti kasus dugaan pertambangan ilegal di Padang Savana Lumajang. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Jajaran Polres Lumajang membongkar kegiatan pertambangan ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga yang menyebutkan adanya kegiatan pertambangan ilegal di daerah itu.

“Sewaktu dicek aparat Polsek Tempeh, memang aktivitas pertambangan di sana tidak disertai perizinan yang jelas,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengutip laman Polda Jatim, Jumat (29/10).

Dari penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya dua unit ekskavator serta beberapa truk di lokasi tambang.

“Kasus dugaan illegal mining itu terjadi sejak April lalu, tetapi sekarang kami tangani atas pelimpahan perkara dari Polsek Tempeh,” ujar Fajar.

Selain barang bukti, aparat pun berhasil mengamankan satu orang yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan itu ialah SA (41), warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Pamekasan.

Atas perbuatannya itu, SA dijerat Pasal 158 UU 3/2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu.

“Terlapor sudah kami amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan di polres,” ucap Fajar.

Pertambangan pasir di Padang Savana Lumajang yang telah beroperasi sejak April lalu ternyata ilegal.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News