Di Depan Swalayan, M Diringkus Polres Jember, Sembunyikan Sabu-sabu

Kamis, 21 Oktober 2021 – 05:36 WIB
Di Depan Swalayan, M Diringkus Polres Jember, Sembunyikan Sabu-sabu - JPNN.com Jatim
Satreskoba Polres Jember menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Senin (18/10/2021) malam. ANTARA/HO-Humas Polres Jember

jatim.jpnn.com, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial M asal Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, di Jember, Rabu (20/10), mengatakan pihaknya telah menangkap M (40) asal Tanjung priok yang tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.

"M ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dia juga diduga telah menjual, membeli, memiliki dan menguasai obat terlarang tersebut," jelas Sugeng.

Menurut dia, saat penggeledahan di pinggir jalan di depan salah satu swalayan di Desa Gambirono pada Senin (18/10) malam, ditemukan beberapa barang bukti.

"Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu," paparnya.

Setelah digeledah, M langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya sebagai pengedar narkotika M akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/mcr17/jpnn)

 
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial M asal Jakarta.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News