Di Depan Swalayan, M Diringkus Polres Jember, Sembunyikan Sabu-sabu
jatim.jpnn.com, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial M asal Jakarta.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, di Jember, Rabu (20/10), mengatakan pihaknya telah menangkap M (40) asal Tanjung priok yang tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
"M ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dia juga diduga telah menjual, membeli, memiliki dan menguasai obat terlarang tersebut," jelas Sugeng.
Menurut dia, saat penggeledahan di pinggir jalan di depan salah satu swalayan di Desa Gambirono pada Senin (18/10) malam, ditemukan beberapa barang bukti.
"Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu," paparnya.
Setelah digeledah, M langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Atas perbuatannya sebagai pengedar narkotika M akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/mcr17/jpnn)
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial M asal Jakarta.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News