Ringkus Wanita Pengedar Narkoba, Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan dari Jombang

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang perempuan berinisial DAC (27) ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di rumahnya Jalan Kebonsari, Surabaya pada Senin (17/2) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 6,372 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan timbangan elektrik, plastik klip, alat isap sabu-sabu, dan uang tunai Rp100.000 diduga hasil transaksi narkoba.
"Tersangka memperoleh sabu-sabu dari seorang pemasok berinisial R alias B yang saat ini dalam pengejaran (DPO). Sabu-sabu tersebut diterima melalui metode ranjau di sekitar Terminal Mojoagung, Jombang pada 16 Februari 2025 pukul 20.00 WIB," ungkap Miftah, Kamis (6/3).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lima kali menerima sabu dari R alias B untuk diedarkan sesuai perintah. Setiap kali berhasil menjual barang haram tersebut, tersangka mendapat imbalan uang.
DAC dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Baca Juga:
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya.
"Segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ke pihak berwajib jika menemukannya," tuturnya. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya bongkar jaringan narkoba dari Jombang berawal dari penangkapan pengedar sabu-sabu perempuan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News