Polda Jatim Amankan 2,5 Kilo Sabu-Sabu dari 2 Pengedar Kakap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 2,5 kg.
Mereka, yakni IR (31), warga Teluk Betung Utara, Kabupaten Lampung dan MS (29) asal Taman, Sepanjang, Sidoarjo.
Aparat menangkap keduanya pada lokasi dan waktu berbeda. Tersangka IR ditangkap pada Rabu (15/9) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah hotel kawasan Jalan Raya Rungkut, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menuturkan pihaknya semula mendapatkan informasi mengenai tersangka IR merupakan kurir sekaligus pengedar sabu-sabu jaringan Jakarta–Surabaya.
"IR diketahui hendak bertransaksi dan berada di Surabaya pada 15 September 2021," kata Kombes Gatot, mengutip laman Polda Jatim, Senin (4/10).
Aparat pun melakukan pengamatan serta pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi bahwa tersangka membawa paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F, tempatnya menginap.
Baca Juga:
Saat itu, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel tempatnya menginap.
Walhasil, aparat menemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam yang di dalamnya berisi beberapa pakaian dan juga sebuah bungkus teh Cina yang berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,04 kg.
Polda Jatim berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu kelas kakap pada September lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News