8 Pegawai KPI Dibebastugaskan, Bila Terbukti Pelaku Pelecehan Seksual, Mereka ...

Senin, 06 September 2021 – 13:00 WIB
8 Pegawai KPI Dibebastugaskan, Bila Terbukti Pelaku Pelecehan Seksual, Mereka ... - JPNN.com Jatim
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nuning Rodiyah, pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

jatim.jpnn.com, BATU - Delapan orang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dibebastugaskan lantaran diduga melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja mereka yang berinisial MS.

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menuturkan pembebasan tugas itu bisa menjadi pemecatan apabila telah ada keputusan hukum tetap dan terbukti melakukan kejahatan.

"Delapan orang itu telah dibebastugaskan. Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada," kata Nuning di Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9).

Dia memaparkan dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya bakal mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.

Hal itu dikarenakan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS terjadi pada periode 2012-2015.

"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI tidak bisa secara langsung. Kami mungkin mendatangi tempat yang bersangkutan," ujar dia.

Nuning memaparkan pada Senin (6/9) ini, korban MS dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Lalu dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri.

Korban ditengarai mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya.

KPI membebastugaskan delapan pegawai terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja mereka, MS.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News