Pil Logo Y Beredar Liar di Sukodono, 3 Anggota Sindikat Digulung Pak Polisi
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Dua pengedar dan seorang bandar narkoba jenis pil logo Y diringkus Satuan Resnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur.
Ketiganya masing-masing berinisial ADW (21) dan WF (23), keduanya warga Desa Klanting, serta CRA (25) Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Lumajang.
“ADW dan WF adalah pengedar. Sedang CRA merupakan bandar pil logo Y,” kata Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta, Selasa (17/8).
Pengungkapan itu dilakukan pada 14 Agustus lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi lebih dahulu meringkus ADW saat berada di rumahnya.
“Dari tangan tersangka ADW, polisi berhasil mengamankan 60 butir pil putih logo Y dan uang tunai Rp 190 ribu,” ujar Shinta.
Selang satu jam, polisi meringkus WF saat berada di tempat pemancingan, Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
“Di tangan tersangka WF ada 1.472 butir pil putih logo Y,” tutur dia.
Aparat pun menginterogasi kedua tersangka. Mereka mengaku membeli pil berlogo Y dari seseorang bandar berinisial CRA.
Dua pengedar dan seorang bandar narkoba jenis pil logo Y diringkus Satuan Resnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News