Pil Logo Y Beredar Liar di Sukodono, 3 Anggota Sindikat Digulung Pak Polisi
Selasa, 17 Agustus 2021 – 19:00 WIB
Esoknya, (15/8), polisi menerima informasi bahwa tersangka CRA berada di rumahnya, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka CRA kami ringkus saat berada di dalam garasi rumahnya,” ucap Shinta.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sebanyak 334 butir pil logo Y.
“Barang itu dikemas dalam sebuah plastik klip berisi 34 butir dan tiga paket lainnya masing-masing 100 pil logo Y,” imbuh dia.
Ketiganya kini harus meringkuk di tahanan dan dijerat pasal 197 sub 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (antara/mcr13/jpnn)
Dua pengedar dan seorang bandar narkoba jenis pil logo Y diringkus Satuan Resnarkoba Polres Lumajang, Jawa Timur.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News