Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bos
Selasa, 29 April 2025 – 14:09 WIB

Tersangka kasus korupsi dana BOS Syamhudi Arifin keluar dari kantor Kejari Ponorogo untuk dilimpahkan ke Rutan Kelas IIB Ponorogo, Senin (28/4/2025). (ANTARA/HO - Prastyo)
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti mencolok berupa sebelas unit bus pariwisata, tiga mobil mewah, dan sejumlah dokumen penting dari SMK PGRI 2 Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jatim Wilayah Ponorogo-Magetan.
Dugaan korupsi dana bos ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 2019–2024. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo sebagai tersangka korupsi dana bos.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News