Polda Jatim Selidiki Kasus Penahanan Ijazah di CV Sentoso Seal, 5 Saksi Diperiksa
Selasa, 29 April 2025 – 13:08 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Kasus itu bermula dari laporan 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal ke Polda Jawa Timur pada Selasa (22/4). Para korban melaporkan bahwa ijazah asli mereka ditahan perusahaan setelah diterima bekerja.
Edi Kuncoro selaku kuasa hukum korban mengatakan salah satu dasar laporan adalah postingan lowongan kerja di akun Facebook milik Diana Jan Hwa yang mensyaratkan penyerahan dan penahanan ijazah asli.
"Postingan tersebut menyebutkan syarat penting berupa penyerahan ijazah asli, yang kemudian ditahan," ujar Edi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. (mcr12/jpnn)
Polda Jatim periksa lima saksi terkait kasus penahanan ijazah oleh CV Sentoso Seal. Owner perusahaan, Diana, sudah dimintai klarifikasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News