Polda Jatim Kumpulkan Bukti Kasus Penahanan Ijazah yang Dilakukan Jan Hwa Diana

“Nanti tentu ini akan mendukung pembuktian terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, yang diduga oleh tersangka,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang ijazahnya ditahan membuat laporan ke Polda Jawa Timur pada Selasa (22/4) kemarin.
Kuasa hukum mantan karyawan CV Sentoso Seal Edi Kuncoro menyebut ada tiga laporan dugaan tindak pidana antara lain dugaan pidana penipuan, penggelapan dan menghilangkan barang milik orang lain.
Laporan para korban ijazah ditahan ke Polda Jawa Timur tercatat dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Salah satu dugaan pidana yang dilaporkan adalah penipuan. Edy menyebut dalam perkara ini pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial. Salah satunya akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa.
Akun Facebook tersebut pada 2023 pernah memposting lowongan pekerjaan dengan menyertakan salah satu syarat adalah penyerahan dan penahanan ijazah asli.
"Pertama ada akun Facebook (milik Diana). Dari situ lowongan pekerjaan itu menentukan syarat-syarat salah satu syarat penting adalah penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli," ujarnya. (mcr23/jpnn)
Jan Hwa Diana penuhi panggilan Polda Jatim terkait kasus penahanan ijazah
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News