Polda Jatim Ungkap Kronologi Anggota Polres Pacitan Memerkosa Tahanan Perempuan

Kamis, 24 April 2025 – 19:37 WIB
Polda Jatim Ungkap Kronologi Anggota Polres Pacitan Memerkosa Tahanan Perempuan - JPNN.com Jatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast (kiri) menjelaskan tentang update kasus anggota Polres Pacitan yang memerkosa tahanan perempuan. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap kronologi anggota Polres Pacitan berinisial LC mencabuli dan memerkosa tahanan perempuan berinisial PW di dalam sel.

Pencabulan yang dilakukan oleh Penjabat sementara (Ps) Kasat Tahti Polres Pacitan itu tidak hanya sekali, tetapi empat kali dan satu kali pemerkosaan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan perbuatan asusila LC tersebut dilakukan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan.

“Di mana dilakukan oleh tersangka LC pada sekitar bulan Maret dan tanggal 2 April 2025,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4).

Jules mengungkapkan PW merupakan tahanan Sat Reskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari.

“Tersangka LC melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” ungkapnya.

Jules mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa sebanyak kurang lebih 13 orang saksi dalam kasus pemerkosaan tahanan tersebut.

“Sebanyak empat orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya,” jelasnya.

Bukan sekali, anggota Polres Pacitan ternyata cabuli napi perempuan sebanyak empat kali dan berujung persetubuhan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News