Anggota Polres Pacitan Ditetapkan Tersangka Pencabulan Tahanan Perempuan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Anggota Polres Pacitan berinisial LC ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan kepada tahanan perempuan berinisial PW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan penetapan LC sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai dari laporan polisi pada tanggal 12 April 2025.
“Sejak tanggal 21 April 2025 atau pada hari Senin kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana (pencabulan dan persetubuhan),” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4).
Berdasarkan penyelidikan sementara, tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh Ps Kasat Tahti Polres Pacitan itu dilakukan pada bulan Maret dan 2 April 2025.
“Saudara LC melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan,” jelasnya.
Saat ini, LC telah ditahan di rumah tahanan Polri yaitu Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari direktorat reskrimum Polda Jatim.
Baca Juga:
LC disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. Rinciannya empat orang tahanan kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri saudari PW, lalu ada sembilan orang saksi lainnya,” ujar Jules. (mcr23/jpnn)
Polda Jatim menetapkan anggota Polres Pacitan LC tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan tahanan perempuan.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News