Wanita yang Racuni Pelajar SMP di Pacitan dengan Kopi Sianida Diancam Hukuman Mati
jatim.jpnn.com, PACITAN - Kejari Pacitan menjerat pelaku pembunuhan berencana dengan cara menabur racun sianida ke minuman kopi hingga menewaskan pelajar SMP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata JPU Kejari Pacitan Yusnita Marwani, Selasa (9/7).
Sidang kasus itu dimulai pada pekan pertama Juli ini. Sidang dimulai dengan pembacaan tuntutan dan pada pekan ini dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Yusnita mengatakan selain menggunakan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP) pihaknya menjerat terdakwa Ayuk Findi Antika dengan Pasal Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 (3) Tahun 2014 Undang-undang Perlindungan Anak.
Dakwaan primer terdakwa Ayuk menggunakan Pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP, lebih subsider 338, lebih subsider lagi 353 KUHP atau 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ayuk terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Dakwaan alternatif kedua bersifat lex specialist," ujarnya.
Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Lambang Windu Prasetyo menyebut pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.
Kejari Pacitan menjerat wanita yang meracuni pelajar SMP menggunakan kopi sianida dengan ancaman hukuman mati.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News