Tiga Terdakwa Pembunuhan Berencana di Jember Dituntut Hukuman Mati
jatim.jpnn.com, JEMBER - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana secara sadis sekaligus perampokan kepada korban bernama Hasiyah dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jember.
Ketiga terdakwa itu ialah SA warga Kabupaten Lumajang, AW warga Kota Mojokerto, dan SN warga Kabupaten Jember yang merupakan anak dari korban.
"Tuntutan hukuman mati itu diambil berdasarkan hasil proses pembuktian pada persidangan sebelumnya serta alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kasi Pidum Rizki Purbo Nugroho tertulis, Selasa (25/6).
Menurutnya, JPU akhirnya meyakini bahwa ketiga terdakwa benar-benar melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan dan keyakinan penuntut umum itu kemudian dikonsultasikan secara berjenjang ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung.
"Berdasarkan hasil konsultasi akhirnya diputuskan tuntutan terhadap ketiga terdakwa adalah dituntut hukuman pidana mati," tuturnya.
Rizki menjelaskan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi asmara SN dan SA yang tidak direstui oleh Hasiyah. SA sakit hati hubungannya dengan anak korban tidak direstui hingga merencanakan pembunuhan.
Untuk melancarkan aksi kriminalnya itu, SA mengajak temannya AW dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp5 juta sehingga ketiganya merencanakan dan melaksanakan pembunuhan korban pada 13 November 2023 pada pukul 01.00 WIB.
Terdakwa AW mengajak korban berjalan-jalan melintasi jalur lintas selatan, kemudian di tepi sungai irigasi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember bertemu dengan SA dan SN.
JPU menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana dadis di Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News