8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Dipidana Hukuman Mati

Selasa, 22 April 2025 – 16:30 WIB
8 Terdakwa Kasus Pabrik Narkoba di Malang Dipidana Hukuman Mati - JPNN.com Jatim
Gedung Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur. ANTARA/Ananto Pradana

Tiga terdakwa, yakni HA, IR, dan RR dituntut pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara seumur hidup.

Adapun lima terdakwa lainnya yakni YC, FP, DA, AR, dan SS dituntut menggunakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 113 ayat (2).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum kedelapan terdakwa kasus pabrik narkoba, Guntur Abdi Wijaya menyebut tuntutan pidana seumur hidup dan hukuman mati tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan berkeadilan, baik itu bagi terdakwa maupun keluarga delapan orang itu.

Kedelapan terdakwa kasus tersebut merupakan korban dari jaringan narkoba dari kedua pelaku yang sampai kini statusnya masih daftar pencarian orang (DPO).

"Terdakwa ini direkrut dan dipekerjakan, mereka ternyata tidak mengetahui bahwa barang yang diracik merupakan tembakau sintetis atau ganja gorila. Semua hal yang berkaitan dengan itu telah disampaikan semua," kata dia.

Selain itu, masing-masing terdakwa belum pernah terlibat di dalam tindak pidana narkotika sekalipun.

"Terdakwa kooperatif, mengakui kesalahan dan meminta seringan-ringannya kepada majelis hakim. Satu per satu, sesuai peranannya menyampaikan apa adanya, membacakan (pembelaan) sendiri, arsip diserahkan ke hakim," katanya. (antara/mcr12/jpnn)

Delapan terdakwa dalam kasus pabrik narkoba di Malang dipidana seumur hidup atau hukuman mati.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News