Jan Hwa Diana Makin Terhimpit, Kuasa Hukum Korban Punya Bukti Baru
Selasa, 22 April 2025 – 10:35 WIB

Kuasa Hukum korban Edi Kuncoro Prayitno mengungkapkan telah menemukan satu bukti untuk diserahkan ke polisi, yakni tangkapan layar akun Diana Janhwa yang mengunggah sebuah lowongan pekerjaan di media sosial Facebook. Foto: Ardini Pramitha/JPNN
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. (mcr23/jpnn)
Tangkapan layar unggahan akun Facebook Diana Janhwa bisa jadi bukti baru kasus penahanan ijazah
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News