Jan Hwa Diana Makin Terhimpit, Kuasa Hukum Korban Punya Bukti Baru

Selasa, 22 April 2025 – 10:35 WIB
Jan Hwa Diana Makin Terhimpit, Kuasa Hukum Korban Punya Bukti Baru    - JPNN.com Jatim
Kuasa Hukum korban Edi Kuncoro Prayitno mengungkapkan telah menemukan satu bukti untuk diserahkan ke polisi, yakni tangkapan layar akun Diana Janhwa yang mengunggah sebuah lowongan pekerjaan di media sosial Facebook. Foto: Ardini Pramitha/JPNN

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. (mcr23/jpnn)

Tangkapan layar unggahan akun Facebook Diana Janhwa bisa jadi bukti baru kasus penahanan ijazah

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News