Korban Penahanan Ijazah Bakal Laporkan 3 Akun Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dugaan kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana terhadap mantan karyawannya terus bergulir.
Terbaru, 31 korban penahanan ijazah oleh perusahaan yang bergerak dibidang sparepart mobil itu bakal melapor ke Polda Jatim. Bukan terkait penahanan ijazah, tetapi dugaan penipuan lowongan pekerjaan.
Kuasa Hukum korban Edi Kuncoro Prayitno mengungkapkan selain penahanan ijazah, pihaknya juga menggali bagaimana proses rekrutmen yang dilakukan perusahaan dalam mencari karyawan.
“Jadi, pada posisinya kami teman-teman ini sudah kami gali sampai awal dari teman-teman masuk bekerja. Nah, kami menemukan delik baru atau tindak pidana baru di mana bahwa awal mereka bisa masuk ke perusahaan yang ada di Margomulyo itu ada laman pengumuman lowongan kerja yang diupload oleh akun yang namanya Diana Janhwa,” kata Edi ditemui di Balai Kota Surabaya usai diskusi dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (21/4).
Lowongan pekerjaan itu diunggah pada tiga waktu, yakni tanggal 14 Desember 2021, 16 Agustus 2022, kemudian diunggah lagi 13 Juni 2023 di laman Facebook.
“Di situ sudah ditetapkan sejak awal di pengumuman lowongan itu adalah tahan ijazah asli. Artinya niat jahat mensrea-nya itu sudah muncul di sana,” jelasnya.
Edi mengungkapkan ada tiga akun yang akan dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan lowongan pekerjaan.
“Jadi, tiga akun, akun atas nama Diana Janhwa pemilik akun Facebook atau pemilik nomor telepon 081330008056 atau pemilik akun penjualan PT Winnar Internusa dan atau yang beralamat di Jalan Margomulyo 44 Kompleks Pergudangan Sari Blok H 14. Itu yang kami laporkan,” ungkapnya.
Ada dugaan tindak pidana lain dalam kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentoso Seal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News