Palsukan Laporan Kegiatan Usaha, Pengacara di Surabaya Jadi Buronan Kejaksaan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengacara di Surabaya berinisial YHB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
YHB ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar dengan ketentuan jika tak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.
Selain YHB, Kejari Surabaya juga memburu Direktur Utama BPR Iswara Artha berinisial IDA. MA menghukumnya selama enam tahun.
Kasi Intel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan saat ini pihaknya sedang melacak keberadaan kedua terpidana tersebut untuk dilakukan eksekusi.
"Sudah ditetapkan DPO. Saat ini sedang kami lacak keberadaannya," ujar Putu, Sabtu (1/2).
YHB dan IDA merupakan terpidana kasus dugaan pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.
Peristiwa itu terjadi pada 2007, di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet. Untuk mengelabui agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia, IDA sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan YHB sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah tanpa persetujuan debitur dengan nilai Rp5 miliar.
Data-data nasabah didapatkan YHB dan IDA ari kantor notaris berinisial NC. Data itu kemudian diproses IDA untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.
Seorang pengacara berinisial YHB diduga melakukan pemalsuan laporan kegiatan usaha dan kini menjadi buronan kejaksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News