Lulusan Ilmu Pertanian di Malang Ditangkap Polisi, Ketahuan Budidaya Puluhan Ganja

Kamis, 16 Januari 2025 – 14:33 WIB
Lulusan Ilmu Pertanian di Malang Ditangkap Polisi, Ketahuan Budidaya Puluhan Ganja - JPNN.com Jatim
Rilis ungkap kasus Polres Malang, yang salah satunya terkait lulusan ilmu pertanian melakukan budidaya puluhan tanaman ganja di rumahnya. Foto: Dok. Polres Batu.

jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Resnarkoba Polres Batu meringkus pria berinisial ANW (30) karena menanam sebanyak 62 batang pohon ganja

Kasat Resnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan penangkapan ANW adalah hasil pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku berinisial RS dan MRR.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RS dan MRR pada 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan bukti 3,24 gram ganja. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang kami tangkap sekaligus menyita 62 batang pohon ganja,” ujar Ariek, Rabu (15/1).

ANW ditangkap di sebuah rumah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang selang satu jam setelah polisi meringkus RS dan MRR.

"Dia (ANW) ditangkap pukul 10.00 WIB, setelah kami melakukan analisis dan evaluasi (anev)," ucapnya.

Polisi juga menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti 36 gram ganja kering dan alat menanam berupa arang sekam.

Kemudian saat berada di loteng rumah ANW, polisi menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah tertanam di pot dan polibag.

Ariek menjelaskan pelaku yang merupakan lulusan ilmu pertanian sudah lima tahun melakukan aktivitas pembudidayaan ganja di rumah itu.

Gegara budidaya puluhan tanaman ganja, lulusan ilmu pertanian di Malang ditangkap polisi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News