Lulusan Ilmu Pertanian di Malang Ditangkap Polisi, Ketahuan Budidaya Puluhan Ganja
jatim.jpnn.com, MALANG - Sat Resnarkoba Polres Batu meringkus pria berinisial ANW (30) karena menanam sebanyak 62 batang pohon ganja
Kasat Resnarkoba Polres Batu AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan penangkapan ANW adalah hasil pengembangan kasus peredaran ganja yang melibatkan dua pelaku berinisial RS dan MRR.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RS dan MRR pada 12 Januari 2025 di Desa Pendem dengan bukti 3,24 gram ganja. Kami melakukan pendalaman muncul nama ANW yang kami tangkap sekaligus menyita 62 batang pohon ganja,” ujar Ariek, Rabu (15/1).
ANW ditangkap di sebuah rumah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang selang satu jam setelah polisi meringkus RS dan MRR.
"Dia (ANW) ditangkap pukul 10.00 WIB, setelah kami melakukan analisis dan evaluasi (anev)," ucapnya.
Polisi juga menggeledah rumah tersebut dan mendapatkan barang bukti 36 gram ganja kering dan alat menanam berupa arang sekam.
Kemudian saat berada di loteng rumah ANW, polisi menemukan 62 batang pohon ganja yang sudah tertanam di pot dan polibag.
Ariek menjelaskan pelaku yang merupakan lulusan ilmu pertanian sudah lima tahun melakukan aktivitas pembudidayaan ganja di rumah itu.
Gegara budidaya puluhan tanaman ganja, lulusan ilmu pertanian di Malang ditangkap polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News