Polres Malang Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Premium, Pasutri Jadi Tersangka
Jumat, 14 Maret 2025 – 20:02 WIB

Polres Malang mengungkap pemalsuan minyak goreng kemasan premium dengan tersangkanya pasutri. Foto: Dok. Polres Malang.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," pungkas Nur. (mcr12/jpnn)
Bisnis haram pemalsuan minyak goreng kemasan premium di Malang sudah dijalankan pasutri S dan GR sejak 25 Desember 2024.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News