Polres Malang Bongkar Pemalsuan Minyak Goreng Premium, Pasutri Jadi Tersangka

"Yang palsu gambar (stiker) lebih kecil dan logo halalnya masih desain lama," tuturnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian pasutri itu telah menjalankan praktik pemalsuan minyak goreng dalam kemasan premium sejak 25 Desember 2024.
Bayu menyebut keduanya telah memasarkan total 16 jeriken minyak goreng palsu dengan meraup keuntungan senilai Rp4,8 juta.
"Hasil (keuntungan) yang diperoleh itu dari penjualan di beberapa titik," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchamad Nur mengatakan kedua tersangka juga berperan sebagai seles produk minyak goreng palsu tersebut.
"Dia dan istrinya mendatangi per toko untuk menjual barangnya, harganya di bawah produk yang asli. Itu minyak curah terus dibuat seperti minyak bermerek Sunco," ucapnya.
Adapun beberapa barang bukti yang disita oleh kepolisian setempat, seperti sebelas karton minyak goreng premium berlogo Sunco, satu invoice yang ditujukan salah satu toko, sebelas jeriken kosong, 36 stiker merek minyak goreng, hingga uang tunai senilai Rp16.866.000.
Akibat tindakannya, S dan GR diancam Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bisnis haram pemalsuan minyak goreng kemasan premium di Malang sudah dijalankan pasutri S dan GR sejak 25 Desember 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News