Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Kediri, 4 Pelaku Ditangkap

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Polres Kediri membongkar pabrik rumahan yang memproduksi minuman keras (miras) oplosan di Kecamatan Semen, kabupaten setempat pada Kamis (6/3). Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap empat orang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah Kediri.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil sebagai alat transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran minuman keras oplosan ilegal," kata Fauzy saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kediri.
Polisi kemudian menghentikan mobil Wuling hitam bernopol AG 8295 EK yang dikemudikan YAP, warga Kabupaten Kediri.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan 31 boks karton berisi miras oplosan berbagai merek, seperti anggur merah, Kawa-Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka, serta uang tunai Rp1,5 juta hasil transaksi.
Setelah mendapatkan pengakuan YAP, polisi melacak pabrik rumahan yang berlokasi di Kecamatan Semen. Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat produksi, 208 botol miras siap edar, 20 boks karton berisi miras, serta empat drum plastik besar untuk peracikan.
Fauzy menambahkan minuman keras oplosan itu dijual lebih murah dengan harga Rp500 ribu per boks karton dengan isi 12 botol.
"Minuman keras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar menyerupai rasa miras asli sebelum diedarkan," ujarnya.
Polres Kediri menangkap empat orang dari pengungkapan kasus produksi miras ilegal beromzet jutaan rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News