Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal Berkedok Toko Sembako di Gresik

Senin, 24 Februari 2025 – 18:30 WIB
Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal Berkedok Toko Sembako di Gresik - JPNN.com Jatim
Sat Resnarkoba Polres Gresik melakukan penggerebekan penjual minuman keras ilegal yang berkedok toko sembako di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Gresik, Jumat (24/2). Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Resnarkoba Polres Gresik menggerebek penjual minuman keras (miras) ilegal berkedok toko sembako di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar, Gresik, Jumat (24/2).


Toko sembako itu diketahui milik seorang warga berinisial S (46).

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan penggerebekan itu berawal dari laporan warga yang resah atas penjualan miras ilegal.

“Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam,” kata Rovan, Senin (24/2).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus.

Selain toko milik S, penggerebekan juga dilakukan terhadap sebuah mini bar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Pantai Jalan Raya Ngebo, Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan melalui hotline ‘lapor Kapolres’ adanya mini bar yang menjual berbagai jenis miras secara bebas.

“Mini bar tersebut diketahui memiliki etalase khusus untuk memajang minuman keras, termasuk miras tradisional Tuak Jawa dalam kemasan botol bekas 1,5 liter,” katanya.

Detik-detik penggerebekan penjualan miras ilegal berkedok toko sembako di Gresik.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News