2 Pemilik Toko di Pasuruan Ditangkap Polisi Akibat Jual Miras Ilegal dan Berbahaya

Senin, 22 Juli 2024 – 17:09 WIB
2 Pemilik Toko di Pasuruan Ditangkap Polisi Akibat Jual Miras Ilegal dan Berbahaya - JPNN.com Jatim
Salah satu pemilik toko di Pasuruan yang ditetapkan sebaga tersangka atas kasus penjualan miras ilegal dan berbahaya. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Dua pemilik toko di Pasuruan yang mengedarkan minuman keras (miras) ilegal berbahaya diringkus kepolisian setempat.

Kedua pemilik toko yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat operasi rutin Polres Pasuruan Kota dalam memberantas peredaran miras yang banyak dikeluhkan masyarakat.

KBO Sat Samapta Polres Pasuruan Kota Ipda Purbadi Agus mengatakan kedua penjual miras ilegal itu ialah ES dan SA.

“Kedua pemilik toko yang kami tangkap merupakan target operasi berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar,” ujar Purbadi, Sabtu (20/7) malam.

2 Pemilik Toko di Pasuruan Ditangkap Polisi Akibat Jual Miras Ilegal dan Berbahaya

Polisi saat mendatangi toko di Pasuruan yang menjual miras secara ilegal dan berbahaya. Foto: Source for JPNN

Purbadi mengatakan kedua tersangka diduga telah lama terlibat dalam jaringan penjualan miras ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan ketertiban umum.

Dari hasil operasi itu, pihaknya menyita 18 botol Arak Bali ukuran 500ml dari pelaku ES dan tiga botol Arak Bali ukuran 1,5 liter, serta sepuluh botol Arak Bali ukuran 500ml dari pelaku SA. 

Dua pemilik toko di Pasuruan ditetapkan sebaga tersangka atas kasus penjualan miras ilegal dan berbahaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News