Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Kediri, 4 Pelaku Ditangkap

Selain YAP, polisi menangkap BNW alias Leo selaku pemilik usaha sekaligus peracik miras, RP yang berperan sebagai salesman dan kurir, dan MPP yang membantu proses produksi.
Para pelaku mengaku usaha ilegal ini baru beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara daring maupun luring.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga terancam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran miras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa," tuturnya. (mcr12/jpnn)
Polres Kediri menangkap empat orang dari pengungkapan kasus produksi miras ilegal beromzet jutaan rupiah.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News