Pemilik Panti Asuhan Pelaku Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 03 Februari 2025 – 18:00 WIB
Pemilik Panti Asuhan Pelaku Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Jatim
NK (60) pemilik panti asuhan yang cabuli dua anak asuhnya selama tiga tahun sejak Januari 2022 hingga Januari 2025 dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

NK tega melakukan persetubuhan satu bulan dua kali, bahkan bisa dilakukan tujuh kali dalam seminggu.

“ini eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali, tetapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap hari,” jelas Ali, Senin (3/2).

Hal tersebut yang membuat korban berani melaporkan NK karena merasa tertekan dijadikan objek pelampiasan nafsu bejat kakek tersebut.

“Dia (korban) sudah tidak merasa kuat lagi menahan beban itu sehingga melapor ke UKBH Unair terus dibantu diteruskan ke kami dan ditindaklanjuti bersama-sama,” katanya. (mcr23/jpnn)

NK (60) yang lakukan pencabulan kepada anak asuhnya terancam hukuman 15 tahun penjara

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News