Pemilik Panti Asuhan Pelaku Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis
NK tega melakukan persetubuhan satu bulan dua kali, bahkan bisa dilakukan tujuh kali dalam seminggu.
“ini eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali, tetapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap hari,” jelas Ali, Senin (3/2).
Hal tersebut yang membuat korban berani melaporkan NK karena merasa tertekan dijadikan objek pelampiasan nafsu bejat kakek tersebut.
“Dia (korban) sudah tidak merasa kuat lagi menahan beban itu sehingga melapor ke UKBH Unair terus dibantu diteruskan ke kami dan ditindaklanjuti bersama-sama,” katanya. (mcr23/jpnn)
NK (60) yang lakukan pencabulan kepada anak asuhnya terancam hukuman 15 tahun penjara
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News