Polda Jatim Ungkap 157 Kasus Curanmor dalam 23 Hari, Tangkap 142 Tersangka
Sabtu, 25 Januari 2025 – 11:36 WIB
"Kepada para pelaku dan para residivis, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur apabila ditemukan ada perbuatan pencurian pemberatan, apalagi pencurian kekerasan yang belakangan ini marak terjadi," ujarnya.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan), dan Pasal 362 (pencurian biasa) KUHP. (antara/mcr12/jpnn)
Sebanyak 142 tersangka ditangkap oleh Polda Jatim dan polres jajaran dalam kurun waktu 23 hari.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News