Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Ditangkap
jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sat Reskrim Polres Ponorogo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang residivis berinisial TOM (28), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pelaku kini telah ditangkap bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat, STNK, dan kuitansi penjualan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024. Korban memarkir sepeda motornya di dalam rumah dan meninggalkan kunci di dekat televisi.
Keesokan paginya, Senin 23 Desember 2024, korban baru menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri. Selain motor, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp600 ribu dan sebuah ponsel.
"Pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang dan masuk melalui jendela," ujar AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1).
Setelah mengambil barang-barang korban, pelaku melarikan diri melalui pintu depan. Namun, sepeda motor hasil curian tersebut tidak langsung dibawa oleh pelaku.
Pelaku meninggalkan motor di sebuah showroom motor bekas di wilayah Jombang karena merasa ketakutan. Penemuan motor inilah yang menjadi titik awal terungkapnya kasus pencurian tersebut.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa pelaku, yang merupakan residivis, juga terlibat dalam aksi pencurian lain di Dusun Ngijo, Desa Lembah, Kecamatan Babadan. Dalam aksi tersebut, TOM mencuri sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp5 juta, dan sebuah ponsel.
"Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga melakukan pencurian di lokasi lain dengan modus yang serupa," jelas Andin.
Polres Ponorogo meringkus residivis curanmor yang beraksi di rumah warga yang pemiliknya dalam kondisi lengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News