Istri di Jember Palsukan Kematian Suami Demi Hindari Utang Rp750 Juta
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan kartu keluarga (KK), buku nikah, hingga sertifikat tanah yang dipalsukan, digunakan sebagai agunan.
Polisi juga menemukan printer untuk mencetak dokumen palsu dan berbagai berkas palsu lainnya untuk melakukan penipuan.
“Yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan sertifikat atau duplikasi memalsukan sertifikat sebanyak dua buah digunakan agunan kredit ke koperasi dan perorangan,” ucapnya.
Selain itu, ditemukan cap stempel palsu dari beberapa instansi negara, bahkan satuan lalu lintas Polri.
Karena itu, polisi akan terus melakukan pendalaman kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada kejahatan yang lainnya.
“Selain dari sertifikat palsu, kami menemukan cap stempel dari beberapa organisasi atau dinas instansi antara lain dari BPN, kemudian ada juga dari cap stempel milik Polri, khususnya Satuan Lalu Lintas. Kami meyakini akan ada kasus-kasus lain yang bisa kita tangkap dari hasil pengembangan di lapangan,” ungkapnya.
Pasutri itu dijerat Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 subsider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Istri di Jember nekat palsukan kematian suami agar tidak membayar utang Rp750 juta ke Bank Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News