Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Tanggul Wetan Jember Langsung Ditahan
jatim.jpnn.com, JEMBER - Kepala Desa Tanggul Wetan berinisial SS ditahan kepolisian setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi, dan dana bagi hasil pajak tahunan anggaran 2023.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap SS yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Kami menjemput paksa karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik,” ujar Bayu di Mapolres Jember, Selasa (26/11).
Dia mengatakan proses pemeriksaan itu adalah rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik kepolisian, mulai tahap penyelidikan sejak September 2024 hingga berdasarkan keterangan saksi ahli dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jember, BPK, maupun BPKP ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp480 juta.
“Penetapan kades itu sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Markas Kepolisian Daerah Polda Jatim. Namun, yang bersangkutan mangkir dua kali saat dipanggil sebagai tersangka. Akhirnya pada pemanggilan kedua kami lakukan upaya jemput paksa,” tuturnya.
Bayu menjelaskan penahanan langsung dilakukan setelah Kades SS diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi di Mapolres Jember pada Senin (25/11) malam.
Surat perintah penahanan tersebut juga sudah dikirimkan kepada keluarga tersangka dan ditembuskan juga kepada penasihat hukumnya.
SS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polres Jember menahan Kades Tanggul Wetan berinisial SS setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi dana desa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News