Polisi Ringkus Pengedar Narkoba yang Sasar Kalangan Pelajar di Ponorogo
Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat untuk menghindari pertemuan langsung.
"Pelaku tidak mau bertemu pembeli secara langsung dan lebih memilih menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan obat," jelasnya.
DN diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan pernah ditangkap pada 2020. Dalam kasus terbaru ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 38.572 butir pil jenis double L.
Apabila diedarkan, jumlah tersebut berpotensi membahayakan 3.857 jiwa. Selain itu, polisi menyita handphone serta uang tunai hasil transaksi ketiga pelaku.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 dan 436 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat menjauhi narkoba dan obat terlarang, serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya," tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Ponorogo meringkus komplotan pengedar narkoba yang menyasar kalangan pelajar.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News