Pengedar Narkoba Ditangkap di Madiun, Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu

jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota menangkap pengedar narkoba berinisial AHK (49), Kamis (20/3). Warga Kelurahan Kartoharjo itu ditangkap beserta barang bukti berup satu kilogram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan penangkapkan AHK itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal membekuk tersangka di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun pukul 19.30 WIB.
“Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi,” kata Agus saat konferensi pers, Kamis (10/4).
Saat digeledah ditemukan, 1.164,1 gram atau satu kilogram sabu-sabu yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan.
Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat isap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.
Baca Juga:
Dari interogasi awal, tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr23/jpnn)
Polres Madiun Kota tangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News