Pengedar Narkoba Ditangkap di Madiun, Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu

Kamis, 10 April 2025 – 15:33 WIB
Pengedar Narkoba Ditangkap di Madiun, Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu - JPNN.com Jatim
Polres Madiun Kota menangkap pengedar narkoba seorang laki-laki berinisial AHK (49). Foto: Humas Polres Madiun Kota

jatim.jpnn.com, MADIUN - Polres Madiun Kota menangkap pengedar narkoba berinisial AHK (49), Kamis (20/3). Warga Kelurahan Kartoharjo itu ditangkap beserta barang bukti berup satu kilogram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan penangkapkan AHK itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal membekuk tersangka di kawasan Jalan Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun pukul 19.30 WIB.

“Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di kediamannya dan akhirnya menyimpulkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar profesional, dengan ditemukannya alat bantu pengemasan dan catatan transaksi,” kata Agus saat konferensi pers, Kamis (10/4).

Saat digeledah ditemukan, 1.164,1 gram atau satu kilogram sabu-sabu yang terbagi dalam puluhan paket siap edar, mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan berbagai warna sebagai kemasan.

Selain itu, polisi juga menyita 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda serta seperangkat alat isap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, dan catatan distribusi ranjau narkoba.

Dari interogasi awal, tersangka diketahui menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr23/jpnn)

Polres Madiun Kota tangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News