Anggota Polres Pacitan 4 Kali Cabuli Tahanan Perempuan Berujung Pemerkosaan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap fakta baru terkait kasus anggota polisi yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan anggota Polres Pacitan berinisial LC tersebut tak hanya sekali mencabuli korbannya berinisial PW.
Dari hasil pemeriksaan, LC empat kali melakukan penncabulan sebelum akhirnya memerkosa korbannya. PW merupakan tahanan perempuan kasus muncikari.
“(Perbuatan cabul) tersangka LC dilakukan pada sekitar bulan Maret dan tanggal 2 April 2025,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4).
Jules mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan empat kali. Namun pada kejadian kelima, LC melakukan pemerkosaan terhadap PW. Peristiwa itu terjadi dalam situasi yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
Perbuatan tak senonoh LC itu dilakukan di ruang berjemur wanita di Rutan Polres Pacitan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk empat tahanan, korban PW, dan sembilan saksi lainnya. LC pun resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 dan ditahan di Rutan Polda Jatim.
LC dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tak hanya sekali, oknum polisi berinisial LC di Polres Pacitan mencabuli tahanan perempuan empat kali yang berujung pada pemerkosaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News