Demi Bisa Bayar Utang Pinjol Rp70 Juta, Kakek di Gresik Jual Narkoba
jatim.jpnn.com, GRESIK - Himpitan ekonomi membuat Kakek di Gresik bernama Kadir Al Hadder (70) melakukan segala cara demi mendapat pundi-pundi rupiah.
Jeratan pinjaman online (pinjol) menjerumuskan Kadir untuk menjual barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
“Uang hasil jual narkoba untuk bayar pinjol, punya tanggungan (utang pinjol) Rp70 juta," ungkap Kadir saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (23/4).
Perbuatannya itu ternyata tak dilakukan sekali, kakek asal Desa Tlogobendung, Kecamatan Kebomas, Gresik tersebut ternyata merupakan residivis kasus serupa
"Saya tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Kadir ditangkap bersama lima tersangka lainnya yang juga sebagai pengedar narkoba. Mereka ialah QM, MA, MF, IS, dan MR.
Tangkapan tersebut merupakan pengembangan tersangka yang diringkus pada 8 April 2025. Dari tangan enam tersangka, polisi menyita belasan gram sabu-sabu yang sudah siap edar.
Polisi juga menyita paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.
Tak patut dicontoh, kakek di Gresik nekat jual barang haram untuk melunasi utang pinjol Rp70 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News