3 Hakim PN Surabaya Kasus Suap Ronald Tannur Dilimpahkan ke JPU
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tersangka dan barang bukti tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Betul, dilimpahkan pada Jumat 13 Desember 2024,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno ketika dikonfirmasi, Minggu (15/12).
Sutikno mengatakan pelimpahan tiga tersangka yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, kata dia, tiga tersangka tersebut ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda sambil menantikan persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED serta M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ketiga terdakwa dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Selain tiga hakim, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus suap vonis bebas Ronald, yakni tiga hakim PN Surabaya ke JPU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News