Ajukan Banding, Pengacara Herman Budiyono Ungkap Aliran Uang ke Pelapor
jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Penasihat hukum terdakwa perkara penggelapan Herman Budiyono, yakni Michael mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kepada kliennya.
Herman dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp12 miliar terkait perusahaannya, CV MMA.
Dalam memori bandingnya, Michael menyampaikan sejumlah fakta baru yang terungkap selama persidangan, yang menurutnya tidak diperhitungkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Salah satu fakta utama yang disebutkan adalah aliran dana yang dituduhkan sebagai penggelapan, yang ternyata mengalir ke pelapor, Juliati Sutjhajo, kakak kedua dari terdakwa, senilai Rp1.446.390.000.
"Uang itu dikirim Herman Budiyono ke Juliati Sutjhajo pada 26 Mei 2023 melalui rekening Bank BCA," kata Michael sembari menunjukkan bukti transferan, Minggu (22/12).
Bukti aliran uang dari terdakwa perkara penggelapan Herman Budiyono ke pelapor yang ditunjukkan oleh penasihat hukumnya Michael. Foto: Source for JPNN
Selain itu, Herman juga diketahui mengirimkan sejumlah uang ke kakaknya yang lain, Hadi Poernomo pada 2 Agustus 2022 senilai Rp5 miliar melalui rekening Bank BCA. Tak hanya itu, pada 25 Januari 2023, dia kembali mentransfer USD26.040,71.
Bukan hanya aliran dana ke saudara-saudara Herman, Michael juga mengungkapkan adanya utang kakak ketiga terdakwa, Lidyawati, yang mencapai Rp878,48 juta di Kartika Motor, perusahaan milik Herman
Pengacara Herman Budiyono mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terkait perkara penggelapan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News