Penasihat Hukum Herman Budiyono Laporkan Oknum Jaksa di Mojokerto ke Kejagung
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penasihat hukum Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL, melaporkan oknum jaksa di Kota Mojokerto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan praktik jual beli tuntutan dalam perkara dugaan penggelapan jabatan senilai Rp12 miliar.
"Kami meminta perlindungan hukum dan mengajukan pengaduan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) terkait dugaan oknum jaksa di Kota Mojokerto, termasuk praktik jual beli tuntutan. Tuntutan 4 tahun penjara itu tidak layak," kata Michael dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12).
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11), Herman dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berdasarkan pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan kerugian sebesar Rp12,2 miliar.
Selain itu, terdakwa pernah terjerat kasus penganiayaan dan dihukum tiga bulan penjara. Namun, JPU juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Michael menilai tuntutan tersebut tidak berdasar, sebab jaksa hanya menyampaikan perpindahan uang yang belum tentu merupakan tindak pidana.
Menurutnya, ahli yang dihadirkan oleh jaksa sendiri menyatakan bahwa tindak pidana penggelapan jabatan dalam pasal 374 KUHP harus bersifat riil dan konkret, bukan hanya dugaan sepenggal-sepenggal.
Apabila tuntutan didasarkan pada asumsi yang tidak konkret maka hal itu akan menciptakan kesimpulan yang tidak valid dan tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan.
Penasihat hukum herman Budiyono melaporkan oknum jaksa di Mojokerto atas ugaan praktik jual beli tuntutan dalam perkara dugaan penggelapan jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News