Oknum Anggota Polres Pamekasan yang Lakukan Penipuan Kerap Lakukan Pelanggaran

Selasa, 04 Februari 2025 – 13:32 WIB
Oknum Anggota Polres Pamekasan yang Lakukan Penipuan Kerap Lakukan Pelanggaran - JPNN.com Jatim
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto. (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN - Oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU yang ditangkap Polres Sumenep atas kasus penipuan dan penggelapan bakal ditindak tegas.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto merupakan anggota Polres Sumenep dan pindah tugas dinas ke Polres Pamekasan pada 2010.

Dia juga pernah menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Waru dan mengalami beberapa kali pindah satuan fungsi lain di Mapolres Pamekasan.

"Dalam catatan Propam Polres Pamekasan, SU ini tiga kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan menjalani sanksi dari kedinasan Polri," kata Sugiharto, Senin (3/2).

Saat ini, SU sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin desersi, yaitu tidak masuk dinas sejak Oktober 2024 hingga kejadian penangkapan oleh Polres Sumenep.

“Penangkapan Polres Sumenep kepada SU ini sebenarya atas bantuan Polres Pamekasan. Propam Polres Pamekasan mencari SU yang tidak pernah masuk dinas dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan terkait pelanggaran desersi kepada SU, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya.

Sesuai atensi Kapolri, pihaknya akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik. Pemberian sanksi akan diberikan sesuai perbuatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh SU.

Oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU yang melakukan penipuan sudah tiga kali menjalani sidang disiplin.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News