Ajukan Banding, Pengacara Herman Budiyono Ungkap Aliran Uang ke Pelapor
“Lidyawati selama periode Maret 2023 hingga September 2023, juga memiliki hutang di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp5,17 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, dari bukti-bukti tersebut dia menilai putusan dari majelis hakim mengaburkan fakta, padahal sejumlah aliran dana tersebut sudah diungkap selama proses persidangan.
“Banyak keterangan saksi fakta yang dihilangkan dalam putusan. Bukti-bukti yang kami ajukan dalam pledoi tidak dipertimbangkan dengan cermat dan baik. Artinya, ada ketidaktelitian dari majelis hakim PN Mojokerto,” jelasnya.
Salah satunya, kata dia, aliran uang ke pelapor dan juga ke saudara dari terdakwa tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Hakim beranggapan bahwa aliran uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara.
“Seharusnya hakim cermat membuktikan perpindahan uang itu kemana saja, untuk apa saja uang itu. Kan harus dibuktikan. Bukan hanya sekedar perpindahan saja,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (16/12) majelis hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono atas kasus penggelapan dengan pemberatan, sesuai Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1).
Dengan banding yang telah diajukan, Michael berharap agar majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan perkara ini dengan adil dan membebaskan Herman dari segala tuduhan.
"Ini murni perkara perdata. Kami berharap Pengadilan Tinggi memberikan putusan yang bebas untuk Herman," pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Pengacara Herman Budiyono mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara terkait perkara penggelapan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News