Kades di Malang Gelapkan Uang Puluhan Juta dari Tersangka Kasus Judi, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Oknum kepala desa berinisial M (54) diringkus polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp74,7 juta.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan pelaku mendapatkan uang puluhan juta rupiah dengan cara meminta kepada enam dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap lantaran kasus judi.
"Ada inisiasi dari kepala desa itu untuk bertemu dengan enam tersangka tersebut untuk meminta uang," kata Nur, Senin (16/12).
Oknum kepala desa itu menjanjikan upaya membantu membebaskan keenam tersangka dari jerat pidana kasus judi tersebut.
Keenam tersangka yang ditangkap itu berstatus sebagai pemain judi, sedangkan satu lainnya harus ditahan pihak kepolisian karena merupakan bandar judi.
"Ketujuh tersangka itu sudah kami limpahkan tahap dua ke kejaksaan, sudah lengkap berkasnya dan satu tersangka Pasal 303 KUHP dan enam tersangka Pasal 303 KUHP,” bebernya.
Dia melanjutkan kepala desa itu memintai uang kepada enam tersangka bervariasi nominalnya sesuai kemampuan masing-masing.
Namun, setelah menerima uang dari masing-masing keluarga tersangka, oknum kepala desa justru memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Kades di Malang meminta uang puluhan juta kepada enam tersangka kasus judi yang dijanjikan akan dibebaskan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News