Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Ajukan Prapradilan Soal Dugaan Suap Vonis Bebas
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu berkaitan dengan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka terhadap dirinya.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Selasa, 3 Desember 2024, melalui kepaniteraan pidana.
"Permohonan tersebut diajukan pada hari Selasa, 3 Desember 2024, di kepaniteraan pidana," kata Djuyamto dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Permohonan praperadilan Heru Hanindyo tersebut terdaftar dengan Nomor 123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Menurut Djuyamto, sidang pertama telah ditetapkan pada Jumat 13 Desember 2024.
"Dengan hakim tunggal Abdullah Mahrus," imbuh dia.
Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim di PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Selain Heru, dua hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga hakim tersebut ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Mereka sempat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dipindahkan ke Jakarta pada 5 November 2024.
Heru Hanindyo mengajukan praperadilan terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News