3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diadili di Pengadilan Tipikor pada 24 Desember

Kamis, 19 Desember 2024 – 11:06 WIB
3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diadili di Pengadilan Tipikor pada 24 Desember - JPNN.com Jatim
Arsip- Dua tersangka terkait kasus dugaan suap terkait vonis bebas terpidana Ronald Tannur yang berinisial ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.

Kasus ini mencuat setelah putusan bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti menimbulkan kecurigaan. Penyidik menemukan indikasi adanya intervensi hukum dalam proses persidangan tersebut.

Penyidikan mendalam dilakukan, termasuk penggeledahan enam lokasi terkait, yang akhirnya mengungkap dugaan suap. Kini, ketiga hakim nonaktif tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai cerminan tantangan besar dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (antara/mcr12/jpnn)

Tiga hakim PN Surabaya yang terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jaksel pada 24 Desember mendatang.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News