Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan hakim ad hoc Tipikor Mahkamah Agung sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
“Tim Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AL selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Harli mengatakan AL diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat Mahkamah Agung dan tersangka Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur.
Selain AL, kata Harli, penyidik juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini.
Adapun saksi DI diperiksa untuk tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Kejagung menetapkan empat tersangka, yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) selaku penerima suap serta Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini, yaitu ibu kandung Ronald Tannur Meirizka Widjaja (MW).
Mantan hakim ad hoc Mahkamah Agung diperiksa Kejagung dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News