MA Bentuk Tim Usut Pejabat PN Surabaya Inisial R dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim untuk mengusut oknum pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
“Berkaitan dengan mantan pejabat PN Surabaya berinisial, pimpinan MA telah membentuk tim karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan dari hakim agung,” kata Jubir MA Yanto saat konferensi pers, Senin (18/11).
Yanto tidak menjelaskan lebih jauh terkait komposisinya dan menyatakan tim tersebut sedang bekerja mengusut R yang disebut-sebut membantu pihak Ronald Tannur memilih majelis hakim untuk mengadili perkaranya.
"Tim sekarang lagi proses, lagi berjalan. Jadi, kita tunggu saja hasilnya seperti apa. Nanti kalau ada hasilnya juga akan saya sampaikan kepada media," tuturnya.
Ditanya terkait nama dan jabatan R, Yanto mengaku belum mengetahui hal itu. Dia hanya menjelaskan bahwa susunan majelis hakim dapat ditunjuk langsung oleh ketua pengadilan atau didelegasikan kepada wakil.
"Apakah yang di Jawa Timur tadi ditunjuk sendiri atau didelegasikan? Masih kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka peluang untuk memeriksa oknum PN Surabaya berinisial R yang diduga menjadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Nanti kita lihat apakah harus dilakukan pemanggilan, pemeriksaan untuk dimintai keterangan atau seperti apa karena itu menyangkut masalah kebutuhan penyidikan kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (6/11).
MA membentuk tim mengusut pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News