3 Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Kejagung
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti dibawa ke Kejaksaan Agung, Selasa (5/11).
Ketiganya dipindahkan setelah ditahan selama 13 hari di Rutan kelas 1 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan ketiga hakim tersebut dibawa ke Kejagung dengan menggunakan tiga penerbangan yang berbeda sekitar pukul 08.00 WIB.
“Tadi mulai jam 8-11 dengan penerbangan yang berbeda tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah membawa pergi ketiga hakim dengan masing-masing setiap penerbangan berbeda tiga penerbangan. Dikawal sesuai SOP dan dari aparat TNI,” kata Mia.
Mia menjelaskan alasan ketiganya dibawa ke Kejagung karena mendapatkan surat panggilan sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus itu.
“Untuk itu, harus dihadirkan di hadapan penyidik Kejagung terkait kedudukannya sebagai saksi dalam perkara Zarof Ricar dan Lisa Rahmat,” jelasnya.
Terkait lokasi persidangan nanti, Mia mengatakan menunggu hasil keputusan dari pimpinan. Biasanya, persidangan dilakukan sesuai dengan locus atau tempat kejadian.
Maka dari itu, Mia akan meminta petunjuk kepada pimpinan terkait lokasi persidangan.
Tiga hakim tersangka suap vonis bebas telah dilimpahkan ke Kejagung setelah menetap selama 13 hari di Rutan Kejati Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News